fbpx

Pelayanan Pembuatan Dokumen Izin Lingkungan

© Sitibecik Proses pembangunan gedung sekolah vokasi UGM dengan jalur dokumen UKL-UPL

Izin lingkungan merupakan hal mutlak dalam segala lini usaha yang menggunakan ruang lingkungan hidup sebagai sarana dalam usahanya. Di dalam dokumen izin lingkungan, terdapat penjabaran terkait bagaimana cara mengelola serta memantau lingkungan setelah nantinya usaha beroprerasional.

Terdapat beberapa landasan hukum yang mengelompokan jalur perizinan lingkungan di Indonesia, dimana nantinya dikenal beberapa jalur seperti:

1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)
3. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
4. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
5. DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Pada dasarnya kelima dokumen tersebut memiliki tujuan yang sama. Hal yang membedakan adalah tanggung jawab atas kondisi lingkungan yang nantinya akan berubah setelah usaha yang akan dibangun beropreasional. Tanggung jawab ini dekelompokkan berdasarkan:

(1) jenis usaha,
(2) ukuran dan lokasi lahan yang akan digunakan,
(3) serta kondisi awal lokasi sebelum dilakukan pembangunan.

Dari keempat parameter tersebut, nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan jalur dokumen apa yang akan digunakan untuk menerbitkan izin lingkungan. Landasan hukum dalam menentukan setiap jalur dokumen nantinya akan berbeda-beda, sehingga dikenal sistem penapisan untuk menggolongkannya.

Untuk mempermudah penjelasannya, berikut alur proses pembuatan dokumen izin lingkungan via UKL-UPL hingga memperoleh izin lingkungan dari instansi lingkungan hidup:

Saat ini Sitibecik melayani dokumen jenis usaha yang tidak berdampak lingkungan (non AMDAL) berupa SPPL, UKL-UPL, dan DPLH. Dokumen tersebut sesuai dengan kebijakan peraturan menteri LHK RI Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019. Selai itu, SDM Sitibecik juga telah melalui pelatihan penyusunan dokumen UKL-UPL bersertifikat dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada.

Untuk informasi lebih lanjut terkait prakiraan total biaya dan waktu penyelesaian pekerjaan, mohon berkenan untuk menghubungi kami ke diskusi@sitibecik.com Atau ke chat langsung via sosial media kami di Instagram atau facebook @sitibecik terima kasih.

Pelayanan Sitibecik pembuatan dokumen UKL-UPL / DPLH / SPPL untuk wilayah DI. Yogyakarta: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul. Jawa Tengah: Solo, Magelang, Klaten, Solo, Boyolali, Purworejo, Sukoharjo, wonogiri, salatiga.